Follow us on:

Pages

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Dasar Hukum



Daluwarsa Penagihan

Berdasarkan rumusan Pasal 22 ayat (1) diatur bahwa hak Direktorat Jenderal Pajak mempunyai hak untuk melakukan penagihan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Adapun yang menjadi tujuan dari pengaturan hak Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi, sehingga UU KUP mengatur mengenai daluwarsa penagihan pajak. Dalam hal Utang Pajak telah memasuki tanggal daluwarsa penagihan, hak negara untuk melakukan penagihan utang pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak tidak lagi dapat dilakukan.

Pengertian Penghapusan Piutang Pajak

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menter Keuangan No. 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Piutang Pajak mengatur tentang Piutang Pajak yang dapat dihapuskan.
Dirjen Pajak memberikan kebijaksanaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang masih terhutang namun dapat dihapuskan sebagaimana dalam ketentuan tersebut.
1.   Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
a.    Surat Tagihan Pajak (STP);
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
c.     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
d.    Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
e.    Surat Ketetapan Pajak (SKP);
f.      Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

2.   Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
a. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
b.   Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
c.   Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
d. Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
e.   Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3.   Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
a. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
b.   Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
c. Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
d.   Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Syarat-syarat Penghapusan Piutang Pajak

Penghapusan piutang pajak dapat dilakukan dalam hal hak menagih Direktorat Jenderal Pajak telah melampaui jangka waktu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, Direktorat Jenderal Pajak wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian. Laporan Hasil Penelitian tersebut harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sehingga diusulkan untuk dihapus.
Piutang Pajak hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap akhir tahun takwim menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian. Usulan Penghapusan Piutang Pajak setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak.

Penelitian Setempat dan Penelitian Administrasi

Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 625/PJ./2001 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak dijelaskan yang dimaksud dengan penelitian setempat dan penelitian administrasi. Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena:
o    Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan kematian dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris dari pejabat yang berwenang;
o    Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
o    Berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Selanjutnya, penelitian administrasi adalah penelitian terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 22 UU KUP dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi.